Ini Daerah Terlarang untuk Ojol Bawa Penumpang

Bimo Hariyadi Selasa, 09 Juni 2020

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Namun, PSBB tahap ketiga ini dalam tahap transisi, menuju new normal.

Ojek online dan ojek pangkalan sudah diperbolehkan mengangkut penumpang, namun harus mengikuti protokol kesehatan di antaranya driver menggunakan masker, menggunakan sarung tagan, membawa handsanitizer dan wajib membersihkan helmnya. Sementara itu, penumpang wajib membawa helm sendiri dan menggunakan masker.

Baca Juga: Ojol Siapkan Sekat Saat New Normal, Ternyata Berbahaya

Meski begitu, ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang masih masuk ke dalam zona merah. Di tempat-tempat ini, ojek online dilarang mengambil penumpang, karena daerah tersbut memiliki kasus dengan penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Pelarangan ojek online mengambi penumpang di zona merah, tertera dalam surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pada poin ketiga disebutkan, ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Selain itu, pada poin kempat, Dishub DKI meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.

Gojek juga memberikan info kepada seluruh mitranya untuk mengikuti arahan peta navigasi di aplikasi driver ketika menjemput dan mengantarkan penumpang. Karena tarif dan peta navigasi sudah disesuaikan dengan kebijakan zonasi yang berlaku.

Baca Juga: New Normal Ojol Tetap Tidak Boleh Bawa Penumpang

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat jumpa pers secara online pekan lau mengatakan, "Di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," terang Anies.

Berikut daftar 66 RW yang masuk ke dalam zona merah:

Bagikan

Baca Original Artikel