OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Jangan Sampai Salah, Berikut Urutan 7 Kendaraan Prioritas di Jalan

Dian Tami Kosasih - Selasa, 24 September 2024
OtoTips Tips Mobil

KabarOto.com - Terdapat sejumlah kendaraan prioritas yang perlu diberikan jalan apabila pengendara mobil dan motor pribadi bertemu di jalan. Hal ini sesuai dengan tingkat darurat yang memerlukan waktu cepat untuk sampai tempat tujuan dengan selamat.

Tertuang dalam Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 7 kendaraan prioritas yang perlu diberikan jalan terlebih dulu, salah satunya Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dan Ambulans yang tengah mengangkut orang sakit.

Baca Juga : Warna Lampu Mobil dan Aturan yang Wajib Diketahui di Indonesia, Yuk Simak!

Meski demikian, terdapat urutan prioritas apabila kendaraan tersebut bertemu di jalan yang dilalui. Hal ini juga perlu diketahui masyarakat, sehingga kejadian menghalangi kendaraan prioritas ketika menjalankan tuga tak lagi terjadi.

Baca Juga : Mengganti Warna Mobil Harus Sesuai Aturan Hukum, Begini Caranya

Untuk lebih jelasnya, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT