KabarOto.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kelompok usahanya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perjanjian dana bergulir yang diterima dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU BPJT).
Sebagai bentuk penyelesaiannya, Jasa Marga mengusulkan agar perjanjian pinjaman diakhiri atas kesepakatan dalam sebuah perjanjian pengakhiran. Agar secara natural berhenti kewajiban nilai tambah dan denda BLU.
“Kewajiban perjanjian dana bergulir untuk pembebasan lahan kepada BLU BPJT adalah Ruas Jalan Tol Semarang-Solo (PT Trans Marga Jateng), Jalan Tol Gempol-Pasuruan (PT Jasamarga Gempol Pasuruan), Jalan Tol Kunciran-Serpong (PT Marga Trans Nusantara), Jalan Tol Kunciran- Cengkareng (PT Jasamarga Kunciran Cengkareng), dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (PT Jasamarga Surabaya Mojokerto),” ujar Corporate Secertary Jasa Marga Agus Setiawan di Jakarta.
Baca juga: Jasa Marga Disuntik Rp 2,52 Triliun Percepat Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
Dalam perjanjian pengakhiran tersebut Jasa Marga mengusulkan agar mengakomodir beberapa hal penting seperti:
1. Nilai tambah dan denda diperhitungkan sebagai komponen financial cost pada biaya investasi yang ditetapkan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
2. Skema pembayaran pokok BLU dilakukan 6 bulan setelah perjanjian pelunasan hutang (bagi BUJT yang sudah beroperasi), atau enam bulan setelah satu ruas beroperasi (bagi BUJT yang belum beroperasi).
3. Skema pembayaran nilai tambah dan denda BLU dilakukan satu tahun setelah adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi dengan jadwal angsuran (bagi BUJT yang sudah operasi) atau satu tahun setelah beroperasi dan adendum PPJT terkait pengakuan nilai tambah dan denda sebagai komponen financial cost investasi (bagi BUJT yang belum operasi).
Baca juga: Jasa Marga Pasang Balok, Pengaturan Lalin Di Area Kunciran-Serpong
Untuk membahas usulan Jasa Marga tersebut, saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif antara Jasa Marga dengan BPJT.