OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Kena Tilang ETLE Saat Operasi Patuh 2026, Begini Cara Urus dan Bayar Dendanya

Dian Tami Kosasih - Sabtu, 31 Oktober 2026
OtoNews Mobil News

KabarOto.com - Berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan sistem penindakan berbasis elektronik, baik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis maupun mobile. Bagi pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas, pengurusan surat tilang dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke pengadilan.

Sistem penindakan ETLE dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengonfirmasi hingga menyelesaikan kewajiban denda. Pengendara yang terbukti melanggar akan menerima surat konfirmasi atau notifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Resmi Dimulai, Sasar Pelanggaran Utama Lewat ETLE dan Teguran

Berikut panduan mengurus dan membayar denda tilang ETLE saat Operasi Patuh 2026:

1. Mengecek Status Pelanggaran

2. Melakukan Konfirmasi Kendaraan

Proses konfirmasi wajib dilakukan maksimal 8 hari setelah notifikasi atau surat diterima untuk menentukan siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi:

3. Pembayaran Denda Tilang

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan menerbitkan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) atau Kode Billing Kejaksaan untuk pembayaran denda.

Baca Juga: Kendaraan Terblokir ETLE Kini Bisa Diurus Langsung di Kantor Samsat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau menunggak pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan, sistem akan secara otomatis melakukan pemblokiran STNK sementara. Hal ini menyebabkan kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan pajak tahunan sebelum seluruh kewajiban denda dilunasi.

Masyarakat juga diminta untuk selalu mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE. Kepolisian tidak pernah mengirimkan berkas konfirmasi tilang dalam bentuk file aplikasi (.APK) melalui pesan singkat.

Baca Artikel Asli