Kena Tilang Manual Saat Operasi Zebra 2024, Begini Cara Urusnya
KabarOto.com - Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan, Operasi Zebra 2024 dilakukan mulai 14-27 Oktober 2024.
Meski melakukan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, pihak kepolisian juga menerapkan tilang manual dan tilang melalui kamera ETLE. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sejumlah denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga : Catat Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Ada yang Sampai Rp1 Juta
Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara mengurus tilang manual apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Khusus tilang ini, pengendara perlu memahami terlebih dulu dua jenis surat tilang manual, yakni surat tilang berwarna merah dan biru.
Memiliki fungsi berbeda, surat tilang berwarna merah akan diberikan petugas apabila pelanggar merasa keberatan dan ingin melakukan banding melalui persidangan tilang, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Khusus warna biru, pelanggar telah menerima keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan dan ingin menyelesaikan perkara tilang secepatnya. Dengan demikian, pelanggar tidak perlu menjalani sidang dan bisa mendapatkan SIM atau STNK yang ditahan setelah melakukan pembayaran denda.
Mengurus surat tilang merah :
Untuk mengurus surat tilang merah, pelanggar perlu menjalani sidang di pengadilan pada waktu yang telah ditentukan. Setelah hakim memutuskan denda yang perlu dibayar, pelanggar bis melakukan pembayaran di loket dan membawa bukti untuk mendapatkan SIM atau STNK yang ditahan.
Mengurus surat tilang Biru :
Tidak perlu mengikuti sidang, pelanggar bisa langsung menyerahkan slip tilang ke loket. Setelah melakukan pembayaran denda, pelanggar bisa melakukan pengambilan SIM atau STNK.
Baca Juga : Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama
Usahakan tidak datang dihari Jumat karena sidang biasanya dilakukan pada hari ini, dan antrian loket akan lebih ramai karena digabungkan dengan slip tilang berwarna merah.
Bisa dilakukan secara online, pelanggar surat tilang biru bisa melakukan pengurusan melalui sistem e-Tilang, berikut panduannya :
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia
- Klik Bayar
2.Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
- Anda akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti berikut 82024-xxxxx-xxxxx
- Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
- Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia, salah satunya Bank BRI
3. Ambil barang bukti
- Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.