OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Bisa Dikembalikan Gratis, Simak Penjelasannya

Dian Tami Kosasih - Selasa, 14 Juli 2026
Oto News

KabarOto.com - Kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti (BB) perkara kecelakaan lalu lintas bisa dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. Langkah ini dibuktikan Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya.

Resmi menggelar Program Bazar Pengembalian Barang Bukti (BB) Kecelakaan Lalu Lintas, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, masyarakat dapat langsung menghubungi penyidik yang menangani perkara untuk mengambil kendaraan yang menjadi barang bukti.

Baca Juga: Daniel Ingham Tewas dalam Kecelakaan Balap Isle of Man TT

Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, kendaraan dapat segera diserahkan kepada pemilik tanpa dipungut biaya.

“Hingga 11 Juli sudah ada 135 kendaraan yang diambil pemiliknya. Masyarakat bisa datang dan menghubungi penyidik. Jika persyaratannya sudah lengkap, silakan kendaraan diambil,” ujar dia.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang telah memenuhi ketentuan hukum dapat mengambil barang bukti secara gratis di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

Kapolrestabes menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses pengembalian barang bukti. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya oknum yang meminta imbalan.

Baca Juga: Kecelakaan Horor MotoGP Catalunya 2026, Rider MotoGP Syok

“Kami pastikan gratis. Kalau ada yang meminta bayaran, silahkan laporkan melalui akun media sosial saya,” tegasnya.

Untuk membawa pulang kembali kendaraannya, pemilik atau ahli waris hanya perlu melewati proses verifikasi yang cukup mudah. Beberapa dokumen wajib yang perlu ditunjukkan antara lain:

Baca Artikel Asli