KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat. Salah satunya dengan memperluas skema pelayanan bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di mana pengurusannya dapat dilayani langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
Baca Juga: Korlantas Polri Hadirkan STNK Digital di Aplikasi Resmi, Ini Manfaat dan Cara Aksesnya
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.
Selain itu, pengembangan layanan akan berlaku secara bertahap di seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.

Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,
pungkas Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.
Baca juga:
Korlantas Polri Luncurkan 4 Inovasi Layanan, Ada STNK Digital hingga Kios SIM
Integrasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah pemilik kendaraan. Ketika kendaraan terdeteksi terblokir karena catatan pelanggaran tilang elektronik, masyarakat bisa langsung memperoleh informasi yang jelas sekaligus menyelesaikan proses pembukaan blokir saat mengurus administrasi di Samsat.
Korlantas Polri juga mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu memastikan keabsahan serta kesesuaian data kepemilikan kendaraan. Masyarakat diharapkan segera merespons setiap surat pemberitahuan konfirmasi pelanggaran ETLE melalui kanal resmi agar tidak mendapati kendala pemblokiran saat melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan STNK.