Mengenal 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Mulai dari Putih Hingga Hijau

Dian Tami Kosasih Selasa, 04 November 2025

KabarOto.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara bertahap melakukan penggantian warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Ubahan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, dengan tujuan meningkatkan akurasi sistem tilang elektronik atau ETLE, sekaligus memperjelas pengenalan fungsi setiap kendaraan di jalan raya.

Secara umum, terdapat empat warna dasar utama pada pelat nomor di Indonesia, dengan masing-masing peruntukan sangat spesifik, berikut ulasannya :

Baca Juga : Punya Drone dan Pembaca Pelat Nomor, Mobil Patroli Otonom Pertama Mulai Beraksi

1. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam : Standar Baru Kendaraan Pribadi

Ini merupakan perubahan paling signifikan dan banyak terlihat di jalan. Pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam kini menjadi standar baru untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan (Pribadi), Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Keputusan mengubah warna pelat pribadi dari hitam ke putih berdasarkan alasan teknis. Kamera ETLE seringkali kesulitan membaca kombinasi warna hitam dan putih, sehingga berpotensi salah mengidentifikasi angka 5 sebagai huruf S atau angka 1 sebagai huruf I.

Penggantian pelat hitam ke putih dilakukan secara bertahap, diprioritaskan untuk kendaraan baru dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Pelat hitam lama tetap berlaku hingga masanya habis.

2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam: Angkutan Umum dan Komersial

Pelat berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam secara spesifik diperuntukkan bagi, kendaraan bermotor umum atau transportasi umum dan kendaraan yang digunakan untuk kegiatan komersial transportasi barang atau penumpang.

Warna kuning memudahkan petugas dan masyarakat untuk segera mengidentifikasi bahwa kendaraan tersebut beroperasi sebagai layanan publik, seperti taksi, angkot, bus kota, atau truk angkutan umum.

3. Pelat Merah dengan Tulisan Putih: Kendaraan Dinas Pemerintah

Pelat berwarna dasar merah dengan tulisan putih memiliki fungsi tunggal sebagai, Kendaraan Dinas Milik Instansi Pemerintah .

Pelat ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi kendaraan yang digunakan untuk keperluan dinas operasional oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah. Penggunaan pelat merah untuk kepentingan pribadi di luar jam dinas seringkali menjadi sorotan dan melanggar aturan.

4. Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam: Kawasan Perdagangan Bebas

Pelat berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam menjadi yang paling terbatas, karena digunakan oleh Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone /FTZ) yang mendapatkan fasilitas izin masuk.

Kendaraan dengan pelat hijau hanya boleh beroperasi di wilayah FTZ, seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan berpelat hijau dilarang dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya untuk mencegah fasilitas transmisi masuk.

Baca Juga : Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Berikut Biaya dan Cara Mengurusnya di Samsat

Tanda Khusus untuk Kendaraan Listrik

Selain empat warna dasar, Korlantas Polri juga menambahkan tanda khusus untuk mengakomodir perkembangan kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle/EV), menggunakan pelat putih kini dilengkapi dengan garis atau lis biru pada bagian tepi bawah pelat nomor, membedakannya secara visual dari kendaraan berbahan bakar konvensional.

Dengan adanya pembedaan warna ini, diharapkan pengelolaan lalu lintas, pengawasan penggunaan kendaraan dinas, serta penegakan hukum melalui ETLE dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Bagikan

Baca Original Artikel