Mengganti Warna Mobil Harus Sesuai Aturan Hukum, Begini Caranya

Pradia Eggi Jumat, 06 September 2024

KabarOto.com - Bagi Sobat yang gemar memodifikasi mobil, mengganti warna cat mobil sesuai selera mungkin menjadi salah satu rencana untuk memperindah tampilannya. Namun, penting untuk diketahui bahwa mengganti warna cat mobil memiliki aturan yang harus diikuti.

Mematuhi regulasi ini wajib dilakukan, karena sanksi bisa diberikan jika prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mobil bisa dikenai sanksi denda atau bahkan disita. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi aturan yang ada demi menghindari masalah di kemudian hari.

Regulasi ini juga dibuat demi kepentingan bersama, termasuk memudahkan pihak berwenang dalam melakukan identifikasi kendaraan, terutama dalam kasus pencurian.

Aturan Resmi Penggantian Warna Cat Mobil

Penggantian warna mobil diatur dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2021. Setiap pemilik kendaraan, termasuk mobil, wajib mengikuti aturan ini untuk menghindari masalah hukum.

1. Warna Mobil Harus Sesuai dengan STNK

Warna asli kendaraan bermotor tidak boleh diubah sembarangan. Warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) harus sesuai dengan kondisi nyata mobil. Jika ingin mengganti warna, izin terlebih dahulu perlu diurus. Perubahan warna tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Intip Detail Kit Car Mercedes-Benz 300 SL Gullwing Milik Bamsoet yang Digarap Tuksedo Studi

2. Lapor ke SAMSAT untuk Mengubah Warna Mobil

Bagi yang ingin memodifikasi warna mobil, langkah pertama adalah melaporkan ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Proses pelaporan ini wajib dilakukan sebelum memulai modifikasi warna.

3. Mengajukan Izin ke Satlantas

Setelah mendapatkan izin dari SAMSAT, langkah berikutnya adalah mengurus perizinan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat. Sobat bisa mengajukan izin di Polres terdekat atau mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

4. Izin Diberikan untuk Kondisi Tertentu

Penting untuk diketahui bahwa izin perubahan warna cat mobil hanya diberikan dalam situasi tertentu, seperti jika mobil mengalami kerusakan serius yang memerlukan pengecatan ulang atau ketika Sobat membeli mobil bekas dengan kondisi cat yang kurang baik.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Hilux GR, dari Indonesia untuk Bertarung di Balap AXCR Thailand

5. Biaya Pengurusan Izin

Untuk mengurus izin perubahan warna cat, ada biaya administrasi yang harus dibayar. Untuk mobil, biayanya adalah Rp200.000, sementara untuk motor hanya Rp100.000. Biaya ini termasuk dalam proses pendaftaran ulang.

Dokumen yang Disiapkan untuk Mengurus Pergantian Warna Cat Mobil

1. Surat Permohonan

Ajukan surat permohonan kepada Satlantas yang berisi alasan dan rincian lengkap tentang kendaraan.

2. Fotokopi STNK

Siapkan fotokopi STNK yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

3. Fotokopi KTP

Fotokopi KTP diperlukan sebagai bukti identitas untuk proses administrasi.

4. Fotokopi BPKB

Sertakan juga fotokopi BPKB sebagai bukti bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak.

5. Surat Keterangan Layak

Dapatkan Surat Keterangan Layak dari bengkel resmi atau dealer yang menyatakan kendaraan layak dicat ulang.

Baca Juga: Modifikasi McLaren MP4-12C Spider, Satu-satunya Liberty Walk di Indonesia

6. Sertifikat Uji Emisi

Sertakan sertifikat uji emisi untuk memastikan bahwa mobil memenuhi standar emisi yang berlaku.

7. Biaya Administrasi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, siapkan biaya administrasi sebesar Rp200.000 untuk pengurusan izin perubahan warna mobil.

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, Sobat dapat melakukan modifikasi warna mobil dengan aman dan sesuai aturan. Jangan abaikan prosedur tersebut agar terhindar dari masalah hukum.

Bagikan

Baca Original Artikel