Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp Sudah Diberlakukan, Buat STNK Wajib Cantumkan Nomor Handphone

Dian Tami Kosasih Rabu, 22 Januari 2025

KabarOto.com - Pelaksanaan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sistem mengirim notifikasi ke nomor WhatsApp pelaku pelanggaran telah diberlakukan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai Senin 20 Januari 2025.

“Ya, sudah mulai diterapkan,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Baca Juga: Tak Lagi Manual, Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp

Dalam pelaksanaannya, aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang ETLE kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi. Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan.

Pembuat STNK Baru Wajib Cantumkan Nomor Handphone

Memerlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan, sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Cara Kerja Tilang Sistem Poin, SIM akan Dicabut Bila Pengendara Lakukan Ini

Nantinya, surat konfirmasi tilang akan dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel