Penggunaan Sirine dan Rotator untuk Pengawalan Dibatasi, Simak Aturannya

Dian Tami Kosasih Minggu, 28 September 2025

KabarOto.com - Meski kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bila pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur dalam undang-undang.

“Pak Kakorlantas sudah mengambil kebijakan ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator. Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan, karena bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap dilaksanakan pada saat situasi yang urgent,” katanya.

Baca Juga : Kelas Sultan, Rolls-Royce Cullinan Mansory Dirombak untuk Kepolisian Dubai

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Faizal mencontohkan pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara.

“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirine atau rotator,” tegasnya.

Selain itu, Brigjen Pol Faizal menambahkan, pengawalan kendaraan pribadi kini dilakukan lebih selektif. Korlantas juga meminta anggota tidak menggunakan sirine atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan.

“Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga : Diberhentikan Polisi di Jalan, Simak Aturan Penilangan Kendaraan Bermotor

Terkait penggunaan lampu, Faizal menegaskan hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Lampu biru digunakan untuk kepolisian, lampu merah untuk damkar, ambulans, PMI, dan TNI. Sedangkan lampu kuning untuk petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel