Berani Putar Balik di Jalan Tol? Ini Besar Denda yang Harus Dibayar

MG 3 Selasa, 26 September 2017

Kabaroto.com- Jalan tol yang menjadi alternatif para pengendara mobil roda empat keatas tentu menjadi pilihan favorit untuk menghindari kemacetan dan mempersingkat jarak tempuh ke tempat tujuan.

Namun masih banyak penggunanya belum sepenuhnya mengerti tentang beberapa aturan penting serta larangan yang tidak bisa dilakukan di jalan tol. Salah satunya adalah larangan berputar arah atau u-turn di jalan tol.

Seperti salah satu kasus yang baru beredar belum lama ini, di mana satu keluarga melakukan perjalanan melalui jalur Tol Cikampek dan melakukan ganti arah, akibatnya mereka dihadiahi denda yang cukup mengagetkan.

(Lihat Juga: Bus Mogok, Rombongan Emak-emak Joget Bareng di Tol)

Sebelumnya keluarga yang melakukan perjalanan ini telah mempersiapkan kartu uang elektronik yang berisikan saldo sebesar Rp 300 ribu. Kronologinya dimulai saat memasuki gerbang tol dan men-tap kartu uang elektronik, baru disadari ternyata mereka salah tujuan.

Singkat kata, keluarga ini melakukan putar arah karna dikira merupakan cara tercepat dan praktis. Mereka pun men-tap kembali kartu uang elektronik, di gerbang tol sebelah.

Kemudian masalah timbul saat mereka akan men-tap di gerbang tol selanjutnya, layar LED gerbang tol menampilkan informasi "Saldo Kurang". Karna dikira memiliki saldo yang cukup banyak, pengemudi melakukan tap ke mesin sekali lagi namun tetap gagal.

Setelah diselidiki, dalam kertas transaksi terakhir tercatat ada pengeluaran sebesar Rp 287 ribu. Ternyata, pengeluaran tersebut dikarenakan "Denda Putar Balik di Tol".

(Lihat Juga: Demi Cucu Tercinta, Kakek Ini Jalan Kaki Sejauh 60 Km di Pinggir Jalan Tol)

Mungkin ada diantara pembaca yang pernah mengalami pengalaman serupa, nyatanya, melakukan putar balik di jalan tol memang dilarang karena telah ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Jika melakukan putar balik di dalam tol tanpa keluar tol terlebih dahulu pastinya akan dikenakan denda. Selain berguna sebagai media bayar elektronik, e-toll juga berguna sebagai pencatat dan pengingat dalam bentuk log dan masuk ke data.

Saat kartu mulai di-tap di saat masuk, dan di-tap lagi saat keluar namun terdeteksi ada kesalahan jalur, tentu sistem akan mendeteksi. Maka dari itu, kendaraan yang masuk jalur A harus keluar di jalur A.

Jika kedapatan melakukan putar arah atau u-turn, pengendara mobil akan dikenakan denda dengan biaya dua kali lipat dari jarak terjauh.


Apa solusi jika salah arah di jalan tol?

Solusi Jika Salah Arah di Tol

Melakukan putar arah di jalan tol tentu membahayakan diri sendiri, penumpang dan bahkan kendaraan lain.

Dengan berputar arah tentu saja dapat menyalahi aturan jalan tol, sesuai PP No 15 Tahun 2005, di mana sesuai syarat teknis di jalan tol Pasal 5 ayat 2.

Di mana, kecepatan paling rendah hanya 80 km/jam. Adapun kecepatan paling rendah di tol dalam kota, yaitu 60 km/jam.

Jadi, secara otomatis, jika Anda melakukan putar arah tentu kendaraan lain akan memperlambat laju kendaraan, hal ini bisa menimbulkan kecelakaan.

Solusinya adalah keluar terlebih dahulu di pintu tol terdekat, lalu masuk tol kembali di jalur yang benar.

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel