Kabaroto.com- Jalan tol yang menjadi alternatif para pengendara mobil roda empat keatas tentu menjadi pilihan favorit untuk menghindari kemacetan dan mempersingkat jarak tempuh ke tempat tujuan.
Namun masih banyak penggunanya belum sepenuhnya mengerti tentang beberapa aturan penting serta larangan yang tidak bisa dilakukan di jalan tol. Salah satunya adalah larangan berputar arah atau u-turn di jalan tol.
Seperti salah satu kasus yang baru beredar belum lama ini, di mana satu keluarga melakukan perjalanan melalui jalur Tol Cikampek dan melakukan ganti arah, akibatnya mereka dihadiahi denda yang cukup mengagetkan.
(Lihat Juga: Bus Mogok, Rombongan Emak-emak Joget Bareng di Tol)
Sebelumnya keluarga yang melakukan perjalanan ini telah mempersiapkan kartu uang elektronik yang berisikan saldo sebesar Rp 300 ribu. Kronologinya dimulai saat memasuki gerbang tol dan men-tap kartu uang elektronik, baru disadari ternyata mereka salah tujuan.
Singkat kata, keluarga ini melakukan putar arah karna dikira merupakan cara tercepat dan praktis. Mereka pun men-tap kembali kartu uang elektronik, di gerbang tol sebelah.