Ramai Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang, Berikut Panduan Uji KIR
KabarOto.com - Mobil jenis Double Cabin seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pemiliknya, apakah wajib melakukan Uji KIR (Uji Berkala Kendaraan Bermotor) layaknya truk atau bus, mengingat penggunaannya untuk keperluan pribadi. Jawabannya adalah ya, mobil double cabin wajib menjalani Uji KIR secara rutin.
Seperti kejadian komedian bernama Sule atau Sutisna, di mana pikap atau kendaraan double cabin beliau mengalami ditilang oleh Dishub (dinas perhubungan) Jakarta Selatan.
Meskipun tampilan luarnya menyerupai mobil penumpang dengan empat pintu, secara klasifikasi teknis, kendaraan double cabin terdaftar sebagai kendaraan angkutan barang yang memiliki fungsi ganda. Oleh karena itu, kendaraan ini diwajibkan untuk menjalani uji kelayakan jalan setiap enam bulan sekali.
Baca Juga : Penggunaan Sirine dan Rotator untuk Pengawalan Dibatasi, Simak Aturannya
Mengapa Double Cabin Harus KIR
Kewajiban ini didasarkan pada definisi dan fungsi kendaraan di mata hukum transportasi. Double cabin memiliki bak terbuka di bagian belakang yang diperuntukkan mengangkut barang. Statusnya sebagai kendaraan pengangkut barang, terlepas dari apakah ia juga digunakan sebagai mobil harian pribadi, membuatnya tunduk pada regulasi Uji KIR.
Tujuan utama dari Uji KIR adalah memastikan seluruh komponen keselamatan dan teknis kendaraan, termasuk rem, emisi gas buang (smoke tester), headlight, dan sistem kemudi, berfungsi optimal. Hal ini penting untuk:
- Keselamatan Pengemudi dan Penumpang: Memastikan kendaraan aman untuk dioperasikan.
- Keselamatan Pengguna Jalan Lain: Memastikan tidak ada risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis mendadak.
- Kepatuhan Lingkungan: Mengontrol kadar emisi gas buang sesuai standar.
Syarat Perpanjangan KIR untuk Double Cabin
Proses perpanjangan KIR untuk double cabin pada dasarnya sama dengan kendaraan angkutan barang lainnya. Pemilik harus menyiapkan:
- STNK yang masih berlaku.
- Buku Uji/Kartu Uji Elektronik lama.
- KTP pemilik.
- Bukti Pembayaran retribusi uji.
- Kendaraan yang akan diuji secara fisik.
Baca Juga : Jangan Panik, Berikut Panduan Lengkap Mengurus SIM Rusak atau Hilang Tanpa Ribet
Uji KIR dapat didaftarkan secara online melalui aplikasi e-KIR atau situs resmi Dinas Perhubungan setempat, lalu dilanjutkan dengan pengujian fisik di Unit Pelaksana Uji KIR terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bagi pemilik double cabin, mematuhi jadwal perpanjangan KIR bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga standar keselamatan kendaraan niaga di jalan raya.
Baca Original Artikel