KabarOto.com - Menghindari tangkapan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), beberapa pengendara mencoba menutup, melipat, atau memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Melihat hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bila hal ini memiliki konsekuensi hukum serius.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang dan terlihat jelas saat kendaraan digunakan di jalan raya. Keberadaan TNKB menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Baca Juga: Ketahui Fungsi Lampu Penerang Pelat Nomor Belakang Sepeda Motor
Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup plat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori, sehingga menghalangi TNKB terlihat jelas.
Mengganggu Sistem Lalu Lintas
Penggunaan penutup pelat nomor, mengubah bentuk tulisan, mengaburkan angka maupun huruf, atau melakukan upaya lain agar identitas kendaraan tidak terlihat dapat berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas. Hal tersebut juga dapat menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal itu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026, Incar Pelanggaran Pelat Nomor
Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai aturan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Kepatuhan memasang TNKB secara benar merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Dengan identitas kendaraan yang terlihat jelas, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.