OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Siap-siap, Kendaraan Listrik Tak Lagi Dapat Subsidi Pajak dari Pemerintah

Kipli - Sabtu, 18 April 2026
OtoNews News Mobil Motor

KabarOto.com - Kabar terbaru datang dari pemerintah tentang kebijakan kendaraan listrik. Era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) telah berakhir.

Kesimpulannya, pemilik sepeda motor dan mobil listrik harus mengeluarkan uang pajak kendaraan yang lebih besar dari biasanya.

Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga: Bunyi Misterius di Jaecoo J5 EV, Ini Tanggapan Resminya

Aturan ini membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, secara aturan, mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.

Namun demikian, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh. Pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.

Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

Baca Juga: Waduh, Ada Bunyi Misterius dari Jaecoo J5 EV Ketika Menikung

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Meski begitu, kebijakan serupa tidak wajib diikuti oleh daerah lain.

Dalam aturan terbaru ini, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam lampiran Permendagri 11/2026 tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar konvensional atau minyak bumi.

Kesamaan tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah.

Aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Baca Artikel Asli