OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Dian Tami Kosasih - Senin, 22 Juni 2026
Oto News

KabarOto.com - Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin ketat. Banyak pemilik kendaraan tidak menyadari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam status terblokir, karena melanggar peraturan lalu lintas.

Pemblokiran akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Korlantas Polri jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran atau telat melunasi denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, biasanya 15 hari setelah surat tilang diterima.

Baca Juga: Perbedaan Sanksi Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami masalah ini, jangan panik. KabarOto telah merangkum panduan mengecek status dan membuka blokir STNK akibat tilang ETLE:

Cek Status Tilang ETLE Secara Online

Langkah Membuka Blokir STNK yang Terkena ETLE

Jika STNK terbukti diblokir karena denda tilang yang menunggak, ikuti prosedur penyelesaian berikut:

1. Lakukan Konfirmasi Pelanggaran

Jika Anda baru menerima surat atau melihat datanya di website, lakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui situs web tersebut untuk mengakui pelanggaran. Langkah ini penting untuk menerbitkan nomor pembayaran.

2. Dapatkan Kode Pembayaran (BRIVA)

Setelah konfirmasi selesai, Anda akan menerima pesan SMS atau email yang berisi nomor Virtual Account (biasanya menggunakan BRIVA atau bank BUMN lain) beserta nominal denda yang harus dibayar sesuai putusan sidang/kejaksaan.

Baca Juga: Bisa Cetak Tilang di Tempat, Begini Cara Kerja ETLE Handheld

3. Lunasi Denda Tilang

Bayar denda tersebut melalui jaringan ATM, mobile banking, e-commerce, atau gerai minimarket yang sudah terintegrasi dengan sistem kejaksaan dan Polri. Pastikan Anda menyimpan bukti transfer/pembayaran dengan baik.

4. Proses Sinkronisasi dan Pembukaan Blokir

Secara sistem, setelah denda dinyatakan lunas, data di database Korlantas Polri akan terupdate otomatis. Biasanya, status blokir pada STNK akan terbuka dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Jika setelah 3 hari kerja status STNK di Samsat masih terblokir, pemilik disarankan untuk mendatangi Posko Gakkum ETLE di Ditlantas Polda setempat. Bawa STNK asli, KTP, dan bukti pembayaran denda yang sah untuk dilakukan pembukaan blokir secara manual oleh petugas petugas posko.

Baca Artikel Asli