Tarif Pajak Plat nomer kendaraan Cantik Akan Naik

Aliyyu Minggu, 01 Januari 2017

Bagi pengguna kendaraan roda empat yang memakai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau Plat nomer kendaraan cantik, harus siap merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya setelah disahkannya PP No 60 tahun 2016, tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, maka Tarif pajak NRKB pilihan Plat nomer kendaraan cantik akan mengalami kenaikan.

Dikutip dari tribatranews, peraturan ini akan berlaku efektif pada 6 Januari 2017, Pemerintah pada 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan atau 6 Januari 2017.

Berikut ini adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak NRKB pilihan atau nomer Polisi cantik :

Pajak penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau nomer Polisi cantik satu angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp. 20 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp 15 juta.

NRKB Pilihan dua angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp 10 juta.

NRKB Pilihan tiga angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp. 10 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp. 7,5 juta.

NRKB Pilihan atau Plat nomer kendaraan cantik empat angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp. 7,5 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp. 5 juta.

Baca juga :

Bagikan

Baca Original Artikel

BERITA TERKAIT