Aturan Baru untuk Transportasi Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

Bimo Hariyadi Minggu, 05 April 2020

KabarOto.com - Melihat kondisi penyebaran virus Corona di Indoneia semakin meningkat, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah yang melaksanakan kebijakan PSBB tersebut akan menerapkan enam kebijakan.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona Di Transportasi Umum, Pendatang Di Terminal Pati Didata Petugas Berwajib

Enam kebijakan itu di antaranya meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dari kebijakan tersebut, Kabaroto menarik untuk membahas tentang pembatasan transportasi. Pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruh angkutan mulai dari udara, laut, kereta api, hingga jalan raya untuk kendaraan umum atau pribadi. Semuanya tetap berjalan namun dengan pembatasan jumlah penumpang.

Angkutan barang yang diizinkan dan dianggap penting serta

Untuk angkutan barang yang dinilai penting, dalam Permenkes itu memastikan semua jalur untuk transportasi barang akan tetap dibuka.

Angkutan barang yang diizinkan dan dianggap penting serta esensial, adalah:

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Pengguna Transportasi Umum Berkurang Drastis

Selain itu, transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat dipastikan tetap berjalan. Selain itu operasional kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi serta organisasi operasional terkait, juga tetap berjalan.

Bagikan

Baca Original Artikel