Uji KIR di Tangerang Selatan Mudah, Bisa Booking Secara Online
KabarOto.com - Pemeriksaan berkala kendaraan atau yang dikenal dengan uji KIR merupakan proses penting untuk menjamin kelayakan jalan dan standar emisi kendaraan niaga. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan angkutan, baik perorangan maupun pelaku usaha.
Proses uji KIR di Tangerang Selatan, kini semakin mudah berkat sistem pendaftaran online yang telah diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Hal ini disampaikan langsung oleh Asrul Faisal, Penanggung Jawab Buku KIR Dishub Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bus AKAP dan Pariwisata yang Gunakan Klakson Basuri Tak akan Lolos Uji KIR
“Sekarang uji KIR di Tangerang Selatan sudah sangat mudah. Pendaftaran bisa dilakukan melalui website Bookir Tangsel, dan pemilik kendaraan dapat memilih jadwal pengujian dari pukul 09.00 hingga 13.00,” ujar Asrul.
Lebih lanjut, Asrul menjelaskan alur dan tahapan uji KIR yang harus dilalui oleh setiap kendaraan niaga yang akan diuji:
Pemeriksaan Dokumen & Fisik Awal (Pra Uji)
Dalam prosedur pertama, pemohon wajib membawa fotokopi KTP, STNK, buku KIR, serta surat kuasa jika diwakilkan. Setelah diverifikasi, petugas akan memfoto kendaraan dan pengemudi, data akan diuji dalam sistem pengujian.
Setelah itu petugas melakukan pengecekan visual mengelilingi kendaraan, meliputi kondisi lampu-lampu, klakson, wiper, ketebalan alur ban, bodi kendaraan, lampu belakang, dashboard, serta indikator di panel instrumen.
Pengujian emisi juga dilakukan menggunakan alat berbeda tergantung jenis mesin kendaraan. Untuk kendaraan bensin digunakan gas analyzer, sementara untuk mesin diesel digunakan smoke tester.
Baca Juga: Atasi Kemacetan di Jakarta, Dishub Berencana Bagi Jam Kerja Kantor
Pengujian Kemampuan Teknis Kendaraan
Setelah semua syarat lengkap dan sudah uji emisi, kendaraan akan dicek lampu utama untuk memastikan tingkat pencahayaan tidak terlalu redup maupun menyilaukan. Fokus utama dalam pengecekan ada pada lampu jauh, yang penting untuk visibilitas malam hari.
Setelah itu Kendaraan akan ditempatkan di atas mesin pemutar ban. Pengemudi kemudian diminta menginjak rem. Jika ban masih berputar saat rem diinjak, artinya sistem pengereman bermasalah. Jika ban berhenti sepenuhnya, rem dinyatakan berfungsi dengan baik.
Tahap akhir melibatkan pengecekan bagian kolong kendaraan, seperti kondisi tie rod, ball joint, sistem kemudi, karet kaki-kaki, kebocoran mesin, propeller shaft, gardan, rem, serta ban depan dan belakang. Pengujian ini sedikit memakan waktu karena posisi spare part yang sulit dijangkau.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Keluarkan Dana Rp6,3 Miliar untuk Beli Moge Listrik
Prosedur Akhir Uji KIR
Apabila kendaraan dinyatakan lulus semua tahapan, pemilik akan menerima buku KIR sebagai tanda kelayakan jalan. Namun jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian teknis, petugas akan memberikan peringatan tertulis mengenai bagian yang perlu diperbaiki.
“Jika ada yang bermasalah, Dishub Tangsel memberikan masa tenggang antara tiga hari hingga dua bulan untuk perbaikan, tergantung tingkat kerusakan,” tutup Asrul.
Baca Original Artikel