OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Waspada Penipuan, Begini Cara Mengecek Status Tilang ETLE Secara Online

Dian Tami Kosasih - Senin, 20 Juli 2026
OtoNews Oto News News

KabarOto.com - Mempermudah pemilik kendaraan mengecek status tilang elektronik, Korlantas Polri menyediakan layanan pengecekan mandiri. Melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional, masyarakat bisa memantau status kendaraan secara real-time, tanpa perlu datang ke kantor kepolisian.

Berikut adalah panduan praktis dan resmi dari Korlantas Polri untuk mengecek status ETLE secara mandiri:

Baca Juga: Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Bisa Dikembalikan Gratis, Simak Penjelasannya

1. Buka website resmi ETLE Korlantas Polri

Langkah pertama, kunjungi laman resmi ETLE Korlantas Polri melalui alamat https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Pastikan masyarakat menggunakan situs resmi agar terhindar dari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan ETLE.

2. Siapkan data kendaraan sesuai STNK

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang terdapat pada STNK, meliputi:
• Nomor Polisi atau plat kendaraan;
• Nomor rangka kendaraan;
• Nomor mesin kendaraan.
Data tersebut diperlukan agar sistem dapat mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.

3. Masukkan data kendaraan

Setelah membuka laman ETLE, masukkan seluruh data kendaraan pada kolom yang telah tersedia. Kemudian klik menu “Cek Data” untuk memulai proses pengecekan.

Sistem akan melakukan pencocokan data kendaraan dengan database ETLE Nasional untuk memastikan apakah terdapat catatan pelanggaran atau tidak.

Baca Juga: Usia Minimal Pembuatan SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan, Tidak Semua 17 Tahun

4. Lihat hasil pengecekan

Apabila kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa data pelanggaran tidak ditemukan.

Namun, jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, informasi yang muncul dapat berupa lokasi kejadian, waktu pelanggaran, bukti foto ETLE, serta jenis pelanggaran.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang mengirimkan tautan mencurigakan dengan modus tilang elektronik (ETLE).

Selalu verifikasi informasi tilang elektronik melalui website resmi ETLE Korlantas Polri untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca Artikel Asli