WNA Pelanggar Lalu Lintas Tak Akan Bisa Keluar Indonesia

Angga Yudha Pratama Sabtu, 26 November 2022

KabarOto.com - Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak pandang bulu. Baik itu terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Khusus bagi WNA yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi.

Baca Juga: Polda Metro Tambah 70 Kamera ETLE Tahun 2023

"Nantinya untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia," ujar Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Tri Yulianto dalam keterangannya, Sabtu (26/11).

Nantinya, WNA pelanggar lalu lintas tersebut wajib menyelesaikan denda administrasi yang berlaku terlebih dahulu.

Ilustrasi kamera ETLE di Jakarta Selatan (Foto: kabarOto)

"Diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Yulianto.

Inovasi ini merupakan salah satu upaya Polda Kepri bersama stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah hukum Indonesia di mata dunia Internasional.

Baca juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

Ia berharap terobosan ini mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi.

"Polantas siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan penegakan hukum di tanah air," tutup Tri Yulianto.

Bagikan

Baca Original Artikel