POPULAR STORIES

15 Travel Gelap Coba Keluar Jakarta Berhasil Diamankan Dan Ditindak

15 Travel Gelap Coba Keluar Jakarta Berhasil Diamankan dan Ditindak Travel gelap diamankan petugas (1/5) (Foto: doc. Dirlantas Polda Metro Jaya)

KabarOto.com - Sejak pekan lalu (24/4) kepolisian juga sudah melaksanakan Ops Ketupat 2020 untuk menghalau pemudik meninggalkan lokasi saat ini.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk meningkatkan patroli siber. Pasalnya, beberapa waktu lalu ditemukan travel yang membawa penumpang gelap untuk mudik ke kampung halaman.

Ternyata travel gelap masih berkeliaran, Jumat (1/4) Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mendapati travel yang mengantar orang mudik di Pospam Cikarang Barat. Sekitar pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB sebanyak 15 travel yang membawa 113 penumpang diamankan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Tingkatkan Patroli Siber, Travel Gelap Beri Tawaran Selundupkan Pemudik Bakal Ditindak Tegas

Travel gelap tersebut diketahui akan mengantar penumpangnya dengan berbagai tujuan yang berbeda, seperti Sumenep, Yogyakarta, Purwodadi, Brebes, dan beberapa daerah Jawa Tengah lainnya.

Terungkap bahwa modus para pengemudi tersebut menawarkan jasa mengantar orang yang mau mudik melalui media sosial, Facebook dan WhatsApp. Penumpang dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Penumpang akan dijemput dijemput sesuai di titik yang disepakati, misalnya Pondok Labu, Palmerah, Tanjung Priok, dan lainnya. Kemudian diantarkan melalui jalur tol Cikarang Barat yang mengarah keluar wilayah Jakarta dan seterusnya.

Saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya mengambil tindakan untuk memutar balik travel-travel gelap ke arah asalnya. Selain itu dilakukan pemeriksaan pengemudi dan penumpang, serta mengamankan barang bukti yaitu travel yang ditumpangi.

Baca Juga: Viral Penumpang Di Bagasi Bus AKAP, Ini Penjelasan Pengusaha Bus

Pengemudi yang berjumlah 15 orang tersebut juga akan diberi tindakan yaitu tilang, mereka dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan tersebut berisikan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.