POPULAR STORIES

Tingkatkan Patroli Siber, Travel Gelap Beri Tawaran Selundupkan Pemudik Bakal Ditindak Tegas

Tingkatkan Patroli Siber, Travel Gelap Beri Tawaran Selundupkan Pemudik Bakal Ditindak Tegas

KabarOto.com - Beberapa waktu lalu sempat viral bus AKAP yang membawa penumpang sebagai pemudik di bagasi. Saat ini, larangan mudik sedang digalakan demi memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat (24/4) lalu.

Melihat fenomena penumpang maupun transportasi umum gelap, Polda Metro Jaya meningkatkan patroli siber. Diharapkan hal ini bisa menangkap travel gelap yang menawarkan jasanya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Bawa Penumpang Mudik, Daihatsu Gran Max Ini Diamankan Polisi

"Kita akan patroli di dunia maya, patroli siber, siapa tahu akan menemukan dan akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ilustrasi pengawasan jalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau pada seluruh pihak travel yang masih mencoba menawarkan jasa untuk membawa pemudik, kepolisian tidak segan menindak travel gelap tersebut. Hal tersebut akan dilakukan baik ditemukan di media sosial maupun di jalanan.

"Siapapun yang coba-coba bermain mudik apalagi dengan mencoba menawarkan melalui media sosial, meloloskan para pemudik ini akan kita tindak tegas," tambahnya.

Baca Juga: Viral Penumpang Di Bagasi Bus AKAP, Ini Penjelasan Pengusaha Bus

Apabila ditemukan jasa travel gelap di medis sosial maka Polda Metro Jaya akan melayangkan dua tindakan hukum, baik berdasar pada UU Lalu Lintas dan UU ITE.

Tak sampai disitu, Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Apabila terbukti menawarkan jasa maka kepolisian akan meminta Dishub untuk mencabut izin usaha travel tersebut.

Ops Ketupat 2020 akan dilaksanakan hingga H+7 Lebaran, kepolisian dan berbagai pihak lainnya telah membuat pospam dan check point yang digunakan sebagai lokasi pengawasan serta penindakan. Mulai pekan depan (8/5) para pengendara yang mencoba mudik akan dikenakan sanksi denda.