POPULAR STORIES

Aspelindo Minta Masyarakat Segera Melapor Jika Temukan Pelumas Palsu

Aspelindo Minta Masyarakat Segera Melapor Jika Temukan Pelumas Palsu Ilustrasi (Federal Oil)

KabarOto.com - Menjamurnya peredaran pelumas palsu di pasaran akan memberikan kerugian material dan 'opportunity lost' akibat rusaknya mesin atau kendaraan bahkan peralatan konsumen yang membelinya. Sehingga, masyarakat diajak untuk bersama-sama memberantas kehadiran pelumas palsu. Pelumas palsu sendiri sangat memberikan dampak buruk bagi pengguna dan maupun industri terkait.

Msyarakat yang mendapati kecurigaan terhadap pelumas palsu bisa langsung melapor melalui call center dari masing-masing produk untuk nantinya bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga : Waspada, Begini Cara Bedakan Pelumas Asli Pertamina dengan yang Palsu

“Salah satu upaya Aspelindo di antaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk-produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas,” Ujar Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo dalam keterangan resminya.

Kehadiran pelumas palsu di tengah-tengah masyarakat akan menimbulkan kerugian besar bagi para produsen karena memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan standar yang dihadirkan sehingga akan menimbulkan kesan yang tidak baik dari produk tersebut.

Ilustrasi Oli (Istimewa)

Kebanyakan, pelumas palsu ini beredar pada pelumas untuk kebutuhan otomotif yang berbentuk botolan. Sedangkan untuk pelumas industri sampai saat ini masih aman dari temuan tindak pemalsuan.

Dia juga menuturkan bahwa pemalsuan marak terjadi di luar pulau Jawa seperti di Sumatera, Sulawesi dan juga Kalimantan.

“Bisanya memang kehadiran pelumas palsu ini hadir di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau pengawasannya dan dijual melalui bengkel, toko oli maupun marketplace,” ujar dia.

Baca Juga : Federal Oil Bongkar Sindikat Pengedar Pelumas Palsu di Bengkulu

Oknum yang masih nekat untuk membuat replika sebuah produk pelumas yang mirip dengan aslinya, akan dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.