POPULAR STORIES

Aturan Tarif Pengisian Kendaraan Listrik Di SPKLU, Maksimal Rp57 Ribu

Aturan Tarif Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU, Maksimal Rp57 Ribu SPKLU milik PLN

KabarOto.com - Mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Direktur Jenderal Ketenaga listrikan Jisman Hutajulu menyebut, pemilik kendaraan listrik dapat dikenakan biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Baca Juga : Dorong Penggunaan Motor Listrik, Pertamina Siapkan 6 SPKLU di Jakarta

"Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp 25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp 57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," katanya dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station.

Seperti diketahui, teknologi pengisian baterai di SPKLU meliputi teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Baca juga : PLN Perkenalkan SPKLU Dan Konversi Motor Listrik di PEVS 2023

Jisman menegaskan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

Selain itu, badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," ujar Jisman.