POPULAR STORIES

Bahaya! Rombongan Sepeda Masuk Tol Jagorawi

Bahaya! Rombongan Sepeda Masuk Tol Jagorawi

KabarOto.com - Jalan bebas hambatan atau disebut jalan tol merupakan jalur yang digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih. Berbeda dengan jalan raya, di jalan tol tentunya ada berbagai peraturan yang berbeda misalnya kecepatan atau pemilihan lajur.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," jelas GM Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika.

Sayangnya, aturan yang berlaku ini dilanggar oleh sekelompok oknum. Parahnya mereka ada sekelompok pesepeda, di mana keamanannya akan sangat berisiko baik diri sendiri maupun orang lain. Diketahui pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi di km 46+500 (Polingga) pada Minggu, (13/9) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kecelakaan Sepeda Motor Di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Kronologinya

Sobat KabarOto pasti tidak asing bahwa jalan tol memiliki batas kecepatan minimal yaitu 60 kpj. Sementara itu, sepeda merupakan transportasi tanpa mesin, sehingga kecepatannya tidak bisa menyusul kecepatan kendaraan roda empat. Bahkan sepeda motor pun sangat dilarang masuk tol.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," jelas Oemi.

Baca Juga: Tunggu Luncurkan Mobil Akhir 2021, Ineos Grenadier Bentuk Tim Sepeda

Terkait rombongan pesepeda yang masuk tol tersebut, petugas lapangan dan kepolisian menerangkan bahwa rombongan masuk melalui Jalan Tol Jagorawi km 47+200 traffic light Ciawi dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median km 46+500, menuju rest area km 45.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambahnya.

Demi keselamatan bersama sebaiknya Sobat KabarOto selalu ikuti aturan yang berlaku. Selain untuk diri sendiri, tentunya lingkungan sekitar ikut terbantu.