POPULAR STORIES

Begini Posisi Duduk Kendaraan Pribadi Saat PSBB

Begini Posisi Duduk Kendaraan Pribadi Saat PSBB Sumber Gambar : @uber

KabarOto.com – Demi mencegah penyebaran virus COVID-19 semakin meluas, kebijakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah dilakukan oleh sejumlah wilayah di Indonesia.

PSBB sendiri ditujukan sebagai pembatasan suatu kegiatan dalam wilayah tertentu yang diduga telah terinfeksi COVID-19 demi mencegah penyebaran makin luas. Hampir seluruh kegiatan dikorbankan untuk dinon-aktifkan sementara waktu, termasuk juga kegiatan berkendara.

Sumber gambar : @gojekindonesia

Dalam salah satu peraturan PSBB, jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi hingga 50 persen, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.71 tahun 2020. Lalu bagaimana mengatur tempat duduk kita ketika di dalam mobil?

Baca Juga : Pos Pengamanan PSBB Jabodetabek Tersebar Di 157 Titik

Sebenarnya cukup mudah kok, sob! Pengendara motor tetap diperbolehkan berboncengan, 1 pengemudi dan 1 penumpang. Asalkan lengkap menggunakan masker dan sarung tangan, serta baik pengemudi dan penumpang harus memiliki alamat sama sesuai KTP. Dan Ojol dilarang membawa penumpang.

Sementara buat pemilik mobil 2 baris, contohnya seperti Honda Jazz, Toyota Yaris, atau Mitsubishi Outlander, dan sebagainya. Hanya boleh dimuat oleh maksimal 3 orang saja, 1 pengemudi, dan 2 penumpang berada di belakang. Penumpang belakang harus mengosongkan bagian tengah dan masing-masing duduk samping pintu.

Baca Juga : PSBB Dimulai, Pemprov Jawa Barat Berdayakan Ojek Dan Petugas Pos Distribusikan Bantuan

Lalu pemilik mobil dengan konfigurasi 3 baris, diperbolehkan memuat 4 orang saja. 1 pengemudi, 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang. Posisi duduk juga masih sama untuk baris ke 1 dan 2, namun penumpang baris ketiga harus berada di tengah.

Apabila masih melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.