POPULAR STORIES

Begini Syarat Dan Regulasi Jika Sobat KabarOto Ingin Jadi Drifter

Begini Syarat dan Regulasi Jika Sobat KabarOto Ingin jadi Drifter Kipli/ Dicke

KabarOto.com - Meikarta Drift Session diklaim merupakan sebuah kejuaraan drifting yang masuk ke dalam kategori kejuaraan klub, yang dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan International Sporting Code beserta seluruh lampirannya, peraturan kejuaraan FIA, peraturan olahraga IMI (Ikatan Motor Indonesia), dan peraturan pelengkap perlombaan kejuaraan.

Meikarta Drift Session terbagi menjadi empat (4) kategori, diantaranya Pro, Rookie, Driftstar, dan Novice. Pro merupakan pembalap drift yang masuk dalam susunan daftar Pro Drifter yang dikeluarkan oleh IMI Pusat 2021.

Rookie adalah pembalap drift yang tidak termasuk dalam susunan daftar Pro Drifter. Driftstar adalah pe-drifter pemula dan pe-drifter Rookie yang menggunakan kendaraan dengan Peraturan Terbatas (Peraturan Kategori Driftstar) sesuai dengan Peraturan Kejuaraan Nasional Drifting Indonesia.

Baca juga: Buka Sprint Rally Meikarta, Bamsoet Dan Sean Gelael Kecelakaan

Novice, merupakan pe-drifter yang baru memulai mengikuti kompetisi, dan menggunakan kendaraan dengan peraturan tertentu yang terbatas dan hanya sampai pada jenjang Qualifying Time Trial (QTT).

Meikarta Drift Session diikuti oleh 31 drifter nasional yang terdiri dari 3 Pro, 19 Rookie, 7 Driftstar, dan 2 Novice. Sesi ini terbuka untuk masyarakat umum, namun dengan syarat, di antaranya wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Izin Start (KIS) dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang masih berlaku.

Peserta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A atau setingkat di atasnya, atau Surat Izin Orang Tua (SIOT), bagi peserta di bawah batas minimum persyaratan pemilikan SIM, yang akan menjadi pertimbangan oleh Pimpinan Perlombaan (COC); hingga 1 (satu) kendaraan maksimal digunakan oleh 1 (satu) peserta.

Baca juga: Bamsoet Buka Acara Meikarta Motorsport Fest 2021: Sulit Sekali Jadi Pembalap

Kendaraan yang bisa mengikuti kejuaraan ini adalah semua kendaraan roda empat yang telah diproduksi untuk dikonsumsi umum, sebagai sarana transportasi untuk mengangkut penumpang saja.

Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan STNK resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian RI dan atau Surat Keterangan lain sebagai identitas yang sah dari kendaraan tersebut.

Kendaraan hanya dapat dikemudikan oleh 1 (satu) orang saja dan dilengkapi oleh 1 (satu) mesin dan perlengkapan lainnya sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing produsen. Kendaraan yang diperlombakan dalam kejuaraan ini hanya kendaraan dengan jenis RWD (Rear Wheel Drive) atau penggerak roda belakang.