POPULAR STORIES

Bekendara Jarak Jauh, Wajib Istirahat 4 Jam

Bekendara Jarak Jauh, Wajib Istirahat 4 Jam

KabarOto.com – Berkendara jauh pastinya jadi tantangan tersendiri bagi pengemudi. Faktor kelelahan sering jadi penyebab utama kecelakaan di jalan, tidak hanya diri sendiri, tapi mencelakakan orang lain.

Lalu bagaimana peraturan dan tips berkendara jauh?

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Waktu maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari, walau dalam hal tertentu bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama sejam.

Baca juga: Tips Cegah Serangan Jantung Saat Mengemudi Mobil

Begitu juga dijelaskan oleh Rifat Sungkar selaku Brand Ambassador Mitsubishi Indonesia, dan Direktur Utama Rifat Drive Labs ini mengatakan ketika berkendara tanpa berhenti, tidak dalam kondisi macet, maksimal hanya tiga jam, setelah itu disarankan untuk beristirahat.

“Kalau berkendara terus dan tidak berhenti, sebaiknya paling maksimal tiga jam. Tapi kalau berhenti alias dalam kondisi bisa sampai empat jam,” jelas Rifat. Ia juga menjelaskan jika untuk bisa mengemudi tanpa henti selama 3 sampai 4 jam ini tentunya butuh fisik yang sehat.

Baca juga: Mudah, Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Rifat mengingatkan, ketika melakukan perjalanan jauh dengan mobil jangan berpikir untuk cepat sampai. “Itu salah, kita harus berpikir selamat, bukan cepat sampai. Sepanjang perjalanan harus bisa menikmati proses berkendaranya,” tambah Rifat.

Apabila tidak ingin terlalu lelah, bisa dengan menyetir bergantian, Rifat menjelaskan bisa dengan cara seperti ini, saat yang satu mengemudi terutama di siang hari maka yang satu lagi diusahakan tidur. Tidak usah lama-lama, cukup setengah jam sampai satu jam untuk restart bodi.