Berlaku Hingga 30 September 2024, Catat Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Tanah Abang


Ilustrasi rekayasa lalu lintas (NTMC Polri)
KabarOto.com - Adanya proyek di Stasiun Tanah Abang serta rekonstruksi pagar kawasan Dinas Teknis Jatibaru yang ditujukan untuk meningkatkan fasilitas transportasi dan perbaikan infrastruktur, rekayasa lalu lintas dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub).
Berlaku di Jalan Citarum Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, peremajaan dan terintegrasinya stasiun secara penuh dengan jenis moda transportasi penumpang atau barang, ditujukan untuk mengurai kemacetan yang sangat parah pada wilayah tersebut.
Baca Juga : Tiga Provinsi di Indonesia Punya Kode Pelat Nomor Baru, Berikut Ubahannya
“Menurut rencana proyek ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan 30 September 2024” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui keterangan resminya.
Mencegah terjadinya kemacetan di wilayah Tanah Abang, Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan perubahan sirkulasi lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung. Pengurangan dan penyempitan badan jalan di Jalan Citarum akan terjadi, sehingga rekasasa lalu lintas diperlukan.
“Diimbau kepada para warga, pegawai maupun tamu yang menggunakan kendaraan bermotor agar tidak memarkirkan kendaraannya pada area perkerjaan dan akses sirkulasi lalu lintas kawasan Dinas Teknis Jatibaru,” kata Syafrin.
Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pengemudi kendaraan yang melewati area ini, dihimbau untuk mengikuti rute alternatif untuk menghindari kemacetan. Arus lalu lintas dari arah Roxy Mas menuju Stasiun Tanah Abang, dan sebaliknya dapat menggunakan Jalan Cideng Barat atau Timur, lalu melanjutkan melalui Jalan Brantas atau Jalan Tanah Abang 2.
Sebagai informasi, peningkatan kapasitas layanan KRL dan Kereta Api di wilayah Stasiun Tanah Abang, menjadi inisiatif penting sebagai layanan publik di Jakarta.
Pekerjaannya difokuskan ke beberapa tahap yaitu pembangunan jalur kereta api baru di Jalur 1. Selain itu Kawasan Dinas Teknis Jatibaru juga akan mengalami renovasi serta perbaikan pagar dan trotoar.
Tags:
#Rekayasa Lalu Lintas