POPULAR STORIES

Bingung Membayar Pajak Kendaraan Anda? Ini Tips Nya

Bingung Membayar Pajak Kendaraan Anda? Ini Tips nya Atrian pemilik kendaraan saat megurus perpanjangan pajak kendaraan. (Foto: Istimewa)

Kabaroto.com- Membayar pajak memang menjadi kewajiban setiap warga negara yang tinggal di Indonesia, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk melakukan pembayaran ini kita bisa melakukannya di kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) sesuai dengan domisili kendaraan kita.

Namun, banyak orang yang mungkin masih kurang paham mekanisme cara kepengurusan dan pembayarannya bahkan sebagian pemilik kendaraan masih dinilai lalai untuk membayar pajak kendaraan baik itu karna lupa, malas bahkan tidak memperdulikannya.

Lalu, bagaimana cara membayar PKB tersebut? Pertama-tama yang harus kita lakukan adalah menyiapkan beberapa berkas untuk keperluan pembayaran. Adapun berkas yang harus dibawa adalah Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopinya. Hal ini untuk perpanjangan tiap tahunnya.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK tiap lima tahunan yang harus anda siapkan berkas-berkasnya adalah Cek fisik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan yang asli dan yang fotocopy, fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) , serta KTP yang asli dan fotocopy sesuai dengan nama yang ada di STNK dan BPKB.

Akan lebih baik jika . .