POPULAR STORIES

Dispenda DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 19 Agustus 2017

Dispenda DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 19 Agustus 2017 Polda Metro Jaya, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Foto: Istimewa)

Kabaroto.com - Bagi Bro n Sist para pemilik kendaraan bermotor dan masih belum dan menunggak pajak kendaraannya, ada kabar baik dari Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, yang memiliki program penghapusan denda pajak kendaraan mulai tanggal 19 hingga 31 Agustus 2017.

Informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberlakukan mulai 19 Juli sampai 31 Agustus 2017.

"Ayo bayar pajak kendaraan Anda di Samsat terdekat," tulis Humas Polda Metro Jaya sebagai caption di Instagramnya, Rabu (19/7/2017).

Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat yang belum membayar pajak segera melunasi pajak kendaraan di Samsat terdekat. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat keliling di mal atau gedung perkantoran.

Pelunasan pajak kendaraan perlu agar terhindar dari razia kendaraan bermotor oleh tim gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada Maret lalu tercatat setidaknya 3,8 juta kendaraan menunggak pajak, dengan perincian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 3,2 juta unit dan kendaraan bermotor roda empat 600 ribu unit.