POPULAR STORIES

Cara FIFGroup Atasi Kreditur Macet Bayar Cicilan

Cara FIFGroup Atasi Kreditur Macet Bayar Cicilan Calon konsumen sedang mengajikan kredit kendaraan bermotor

KabarOto.com - Belakangan ramai di media sosial, pengendara motor ditarik paksa oleh debt collector, karena sudah tidak membayar angsuran kendaraan bermotor. Masalah seperti ini sebenarnya terjadi, di tengah perusahaan pembiayaan mencatatkan jumlah kreditur yang tinggi di tengah pandemik Covid-19.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGroup Riadi Masdaya menyatakan, sistem pengelolaan kontrak dan penagihan di perusahaannya dilakukan dengan berbagai tahap. Dan itu menjadi salah satu kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

Baca juga: FIF Group Nyatakan Program Relaksasi Gratis Tidak Dipungut Biaya

Dia menjelaskan, dalam operasionalnya, untuk mengatasi kredit macet, cara yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.

Perusahaan pembiayaan FIF memberikan layanan kepada kreditur (Foto: Istimewa)

Riadi Masdaya menjabarkan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari konsumen, mereka akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh kosumen, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

Baca juga: FIF Group Ringankaan Cicilan Konsumen, Termasuk Ojek Online Dan Supir

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk konsumen agar melakukan pembayaran,” kata Riadi Masdaya, dalam bincang virtual dengan Forum Wartawan Otomotif, Rabu (23/03).

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, konsumen masih tidak melakukan pembayaran sampai melebihi batas waktu di atas 30 hari, kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial.

FIF dalam proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum, khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, di antaranya mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.