POPULAR STORIES

Daftar Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Antrian para pengguna kendaraan bermotor untuk membayarkan pajak kendaraannya (Foto: KabarOto/Djay)

Kenaikan tarif pajak kendaraan akan mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017, kenaikan tarif pajak yang berlaku esok hari ini membuat para pengguna kendaraan rela mengantri di loket pembayaran pajak di berbagai tempat. Terlihat pada mobil pelayanan pembayaran pajak (mobil samsat keliling) yang terdapat di jalan Bolevard Raya, bilangan kelapa gading, di padati para pengguna kendaraan yang akan membayarkan pajak kendaraannya.

Tarif Pajak Kendaraan untuk tahun 2017 diperkirakan akan mengalami kenaikan, hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yang menerapkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016, yang menjadi PP No 50 tahun 2010, dimana disana tercantum, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga kurang lebih 100%.

Kenaikan Pajak Kendaraan untuk awal tahun 2017 ini terkait dari jenis kenaikan pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sudah mencakup pada penerbitan STNK kendaraan, dan pada masalah pengesahan terhadap surat kendaraan bermotor, Buku BPKB, dan tanda kendaraan bermotor. Kenaikan tarif pajak kendaraan ini dilakukan
serentak di Indonesia.

Kenaikan tarif pajak kendaraan yang terbilang cukup tinggi ini mencakup diantaranya, pada pembuatan surat mutasi kendaraan bermotor menuju Luar daerah alami kenaikan jadi Rp 150.000 diperuntukan roda 2 juga roda 3. Untuk roda empat dan lebih, harga kenaikan mencapai Rp 250.000.

Selanjutnya kenaikan Pajak Kendaraan pada pembuatan STNK baru untuk roda 2 dan 3 menjadi Rp. 100.00, dan untuk roda 4 naik menjadi Rp.200.00.

Berikut daftar tarif kenaikan pajak kendaraan bermotor, Mulai 6 Januari 2017:

tarif pajak
Daftar tarif pajak kendaraan bermotor tahun 2017 (Foto: istimewa)

baca juga: