POPULAR STORIES

Denda Pajak STNK Dihapus, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda

Denda Pajak STNK Dihapus, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda Ilustrasi Pajak STNK Kendaraan (Foto: KabarOto/Alif Sowandono)

Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bro and Sist mati masa berlakunya akibat telat? Jangan khawatir segeralah bayar tunggakan tersebut ke kantor pajak. Denda Pajak STNK dihapus.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masa pemutihan ini berlaku hanya dari 25 Juni sampai 25 Agustus 2015.

Hal itulah yang ditegaskan oleh Andri Kunarso, Kepala Unit Pengelola Tehnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah, dengan menerapkan kebijakan ini diharapkan agar penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal, dan juga untuk menyemarakan Hari ulang tahun kota Jakarta yang ke-488.

"Kami persilakan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya untuk datang langsung ke kantor Samsat, dikasih kesempatan untuk bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda," terang Andri lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, kemarin (26/06).

Baca Juga: