POPULAR STORIES

Data Pembelian BBM Tercatat Secara Daring Dengan Sistem Subsidi Tepat MyPertamina

Data Pembelian BBM Tercatat Secara Daring dengan Sistem Subsidi Tepat MyPertamina Ilustrasi (KabarOto)

KabarOto.com - PT Pertamina Patra Niaga yakin data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan realtime karena menggunakan QR Code dengan model pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina yang saat ini diterapkan.

"Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya realtime, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu," ujar Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dikutip dari laman resmi Pertamina, Selasa (17/1).

Baca Juga : Pengguna Pertalite Dan Solar Subsidi Harus Terdaftar, Ini Penjelasan Pertamina

Ia mencontohkan, satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama.

Kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.

Ilustrasi pengendara isi BBM di SPBU Pertamina (Foto: Kabaroto)

Akan tetapi jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi.

Meski begitu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.

"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," Brasto Galih Nugroho.

Baca Juga : Sebanyak 60 Persen BBM Subsidi Dikonsumsi Golongan Mampu, Ini Tindakan Pertamina

Dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.