POPULAR STORIES

DFSK Klaim, Semua Produknya Sudah Lulus Uji Jalan

DFSK Klaim, Semua Produknya Sudah Lulus Uji Jalan DFSK Glory 580 sudah lolos uji jalan

KabarOto.com - DFSK menjalani sidang perdana atas gugatan tujuh konsumen yang merasa dirugikan. Saat menggunakan DFSK Glory 580, macet di tanjakan kemudian jalan lagi (stop& go) mobil mengalami kendala alias tidak bisa nanjak. Tujuh konsumennya tersebut, mengajukan gugatan kepada PT Sokonindo Automobile.

Sidang tahap pertama baru memeriksa berkas antara kedua pihak. Setelah menjalani sidang perdana, DFSK pun buka suara soal mobil yang dibilang konsumennya tidak kuat nanjak.

Baca Juga: Meski Digugat Konsumen, DFSK Glory 580 Tidak Akan Direcall

PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi menyatakan, jika mobil yang mereka produksi tersebut sebelum dipasarkan sudah melewati berbagai tahap uji coba. Mobil ini menurut Rofiqi juga sudah lulus homologasi dan mendapatkan izin edar dari pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian dan juga Kementerian Perhubungan.

DFSK Glory 580

"Glory 580 sudah melalui serangkaian uji coba dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia," terangnya, beberapa waktu lalu.

Hal itu, dibuktikan melalui lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

"Kami juga sudah menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah," tambahnya.

Rofiqi juga menjelaskan, kendaraan-kendaraan yang dipasarkan oleh DFSK diproduksi di pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen.

"Demi menjaga kualitas, kami juga memberikan garansi selama 7 tahun atau sampai 150.000 km,” tambah Rofiqi.

Garansi tersebut, menurut pria berkacamata ini adalah bukti keseriusan mereka dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, andal, dan bisa dipercaya untuk konsumennya di Indonesia.

Baca Juga: Sidang Perdana DFSK Vs Konsumen Sudah Dimulai, Apa Hasilnya?

Dia bersama timkuasa hukum juga berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Konsumen juga bisa membawa mobil tersebut ke bengkel resmi untuk dilakukan perbaikan, jika memang ada masalah pada komponen kendaraan.