POPULAR STORIES

Dituduh Monopoli Pelumas, AHM Akan Patuh Secara Hukum

Dituduh Monopoli Pelumas, AHM akan Patuh Secara Hukum Pelumas AHM

KabarOto.com - PT Astra Honda Motor dituduh oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan praktik monopoli pelumas. KPPU menyatakan terdapat perjanjian eksklusif dengan main dealer Honda dan bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).

Hasil laporan investigator dipaparkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yang didaftarkan dalam nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang dugaan AHM melangar Pasal 15 ayat 2 dan 3 UU Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang tersebut diinfokan dalam situs resmi, KPPU Selasa (14/07).

Baca Juga: Astra Honda Motor Dituduh KPPU Monopoli Pelumas

Pelumas AHM

Menyikapi tuduhan itu, AHM menyatakan akan mematuhi proses hukum yang akan dilalui. "Itu kan masih tahap awal ya. Kita ikutin aja seperti apa kondisinya," jelas Marketing Director PT Astra Honda Motor, Thomas Wijaya di Astra Honda Motor Safety Riding and Training Center, Deltamas Cikarang, Jawa Barat, Rabu (19/08).

AHM akan mengikuti tahap selanjutnya dan tetap berusaha patuh secara hukum.

Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999 yang diduga dilangar oleh AHM berisi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang, dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

Baca Juga: Pemilik AHASS Ini Nyatakan, Penjualan Pelumas AHM Sudah Fair

Dan isi Pasal 15 ayat (3) menyebutkan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.”