POPULAR STORIES

Doni Monardo Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang

Doni Monardo Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang Pemerintah tetap melaran masyarakat untuk mudik

dKabarOto.com - Beredar kabar jika Pemerintah melonggarkan peraturan larangan mudik. Hal itu mendapat reaksi keras dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Dia menegaskan, tidak ada perubahan untuk larangan mudik. Doni pun menepis kabar bahwa mudik diperbolehkan. “Mudik dilarang, titik!” tegas Doni dalam konferensi pers di stasiun televisi, Rabu (06/05).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut berisi tentang larangan aktivitas mudik.

Baca Juga: 11 Hari Operasi, Sudah 28 Ribu Kendaraan Gagal Mudik

Dalam surat edaran itu, Gugus Tugas menyatakan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang sudah ditetapkan, meski Kementerian Perhubungan memberi izin transportasi publik bisa beroperasi Kamis (7/5).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo

Pemberian izin yang dikeluarkan Kemenhub itu ada pengecualian dan beberapa kriteria, di antaranya orang yang bekerja di bidang layanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Termasuk juga petugas kesehatan. kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi serta percepatan penanganan Covid-19.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik," terang Doni lagi.

Namun ada yang dikecualikan untuk mudik tahun ini, di antaranya aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha dan lembaga swadaya masyarakat. Namun mereka berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Pengecualian lain juga diberikan kepada masyarat yang terkena musibah seperti meninggal dunia dan sakit keras.

Kendaraan yang akan mudik diputar balik

Syarat lainnya yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan harus mengantongi izin dari atasan, minimal setara eselon II atau kepala kantor. Wirausaha yang bisnisnya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai, yang diketahui kepala desa atau lurah.

Mereka juga wajib memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani pemeriksaan. Termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

Baca Juga: Masih Berusaha Mudik, 5 Travel Gelap Kembali Dicegat Petugas

"Masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah. Kepergian masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang,” tutup Doni.