POPULAR STORIES

Masih Berusaha Mudik, 5 Travel Gelap Kembali Dicegat Petugas

Masih Berusaha Mudik, 5 Travel Gelap Kembali Dicegat Petugas Doc. Dirlantas Polda Metro Jaya

KabarOto.com - Larangan mudik yang sudah diterapkan sejak hampir dua pekan lalu, sampai hati Rabu ini, (6/5), masih banyak yang mencoba melakukan perjalanan. Sesuai dengan kebijakan yang dibuat, penyekatan yang dilakukan melalui Operasi Ketupat 2020 akan menghalau pengendara yang melintas di titik-titik tertentu.

Tak bisa menggunakan kendaraan pribadi, ternyata masih ada orang-orang yang tergiur penawaran mudik menggunakan travel gelap atau truk barang.

Dari jumlah tersebut, diketahui Selasa, (5/5), petugas kembali mendapati 5 travel gelap di Cikarang Barat dan Bitung yang membawa 17 penumpang menuju berbagai daerah.

Baca Juga: 15 Travel Gelap Coba Keluar Jakarta Berhasil Diamankan Dan Ditindak

"Sebelumnya 2, tambah 15, (2/5), dan tadi malam 5 kendaraan. Jadi total 22 travel gelap," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi KabarOto, Rabu (6/5).

Sama seperti sebelumnya, para pegemudi dilakukan penindakan berupa tilang dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan tersebut berisikan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Tingkatkan Patroli Siber, Travel Gelap Beri Tawaran Selundupkan Pemudik Bakal Ditindak Tegas

Menindak hal tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim khusus. Tim khusus tersebut akan memantau media sosial yang digunakan oleh travel gelap dalam memasarkan jasanya menyelundupkan pemudik. Informasi terbaru sudah 22 travel gelap yang ditindak oleh Polda Metro Jaya.