Gawat, Mantan Bos Nissan Dituntut Rp1,2 Triliun

Kipli
Kipli
Selasa, 18 Februari 2020
Gawat, Mantan Bos Nissan Dituntut Rp1,2 Triliun

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kasus demi kasus yang menimpa mantan bos Nissan, Carlos Ghosn, sepertinya tak berujung pendek. Kali ini, ia dituntut Nissan terkait ganti rugi.

Dilansir dari The Drive, nilai tagihan Ghosn tak tanggung-tanggung mencapai 10 miliar yen atau Rp 1,2 triliun jika menggunakan kurs saat ini. Rincian tagihan itu pun beragam.

Seperti dari praktik korupsi Ghosn, pemakaian properti hunian di luar negeri tanpa membayar sewa, penggunaan jet pribadi perusahaan, pembayaran kepada saudara perempuannya, pembayaran pengacara pribadinya di Lebanon, dan banyak lagi.

Baca Juga: Akibat Ulah Carlos Ghosn, Nissan Bakal Tutup Pabrik Dan PHK Ribuan Karyawan

Nissan juga menyebutkan soal biaya penyelidikan internal Ghosn serta biaya hukum dan peraturan yang dikeluarkan di Jepang, Amerika Serikat, Belanda, dan wilayah lainnya.

"Nilai klaim diperkirakan akan meningkat di masa depan. Kemungkinan hukuman pidana yang dikenakan pada perusahaan terkait dengan kesalahan Ghosn," ujar pihak Nissan.

Tags:

#Carlos Ghosn #Nissan Motor Company Ltd #Nissan Motor #Nissan Motor Company Ltd #PT Nissan Motor Indonesia

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan