POPULAR STORIES

Gugatan Konsumen DFSK Sebesar Rp 1,9 Miliar Ditolak Pengadilan

Gugatan Konsumen DFSK Sebesar Rp 1,9 Miliar Ditolak Pengadilan DSFK Glory 580 (Foto: dok DFSK)

KabarOto.com - PT Sokonindo Automobile Agen pemegang Merek DFSk di Indonesia beberapa waktu lalu digugat oleh konsumennya. Gugatan dilakukan, karena unit DFSK Glory 580 milik mereka tidak kuat menanjak, dan berbahaya bagi pengemudi serta penumpang di dalamnya.

Namun, Pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan konsumen, termasuk ganti rugi material sebesar Rp 1,9 miliar dan immaterial sebesar Rp 7 miliar.

Baca juga: DFSK Glory 580 Turbo CVT Tidak Bisa Nanjak, Digugat Konsumen

DFSK Glory 580 (Foto: dok DFSK)

Putusan tersebut, dibacakan pada 31 Mei 2022. Isinya menolak gugatan dari seluruh penggugat. Pengadilan juga menghukum penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Ditaksir mencapai Rp 1.488.000.

"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," tulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL ini terdiri atas 7 penggugat atas nama Yosua Pangihutan L Tobing, Daniel Efendi, Christine, Iswardhi, Khendi, Panji Ginanjar Saputra dan Washadi Bin Dasmad.

Sementara itu, pihak tergugat PT Sokonindo Automobile, PT Auto Indo Utama diler Kranji, Bekasi, Jakarta Timur, dan Cimanggis. Untuk diketahui, kasus ini pada Desember 2020, di mana sejumlah konsumen mengeluhkan Glory 580 produksi tahun 2018.

Baca juga: Meski Digugat Konsumen, DFSK Glory 580 Tidak Akan Direcall

Tak puas dengan kondisi mobil, 7 orang konsumen ini menunjuk David Tobing sebagai kuasa hukum, untuk menggugat PT Sokonindo Automobile beserta diler dan bengkel.

David Tobing beberapa waktu lalu menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan karena mobil mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan, saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), di luar kota juga parkiran mall.