POPULAR STORIES

Ingat! Pertamina Tidak Larang Masyarakat Isi BBM Di Luar SPBU Miliknya

Ingat! Pertamina Tidak Larang Masyarakat Isi BBM di Luar SPBU Miliknya Ilustrasi Petugas SPBU tengah mengisi bahan bakar di kendaraan (Foto: Dok Pertamina)

KabarOto.com - PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.

"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dikutip dari laman resmi Pertamina, Selasa (17/1).

Baca juga: Saat BBM Pertamina Dan Vivo Naik, BP Justru Turunkan Harga

Dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.

Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari per kendaraan. Sedangkan, kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.

Sejumlah pengendara motor mengantri BBM bersubsidi (Foto: KabarOto)

"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi) dicatat oleh operator SPBU secara manual," jelas Brasto Galih Nugroho.

Dengan demikian, operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama meskipun telah dilakukan pencatatan.

Baca juga: Pemerintah Bantah Sudah Mengintervensi Vivo Menaikkan Harga BBM

Menurut dia, volume pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.

"Karena (pencatatannya) tidak realtime," kata Brasto.