POPULAR STORIES

Pemerintah Bantah Sudah Mengintervensi Vivo Menaikkan Harga BBM

Pemerintah Bantah Sudah Mengintervensi Vivo Menaikkan Harga BBM SPBU Vivo di kawasan Tangerang Selatan (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Belum lama ini, beredar kabar jika pemerintah mengintervensi PT. Vivo Energy Indonesia. Pasalnya, BBM yang dijual oleh mereka, yaitu Revvo 89 dengan harganya lebih murah dari Pertalite, yaitu Rp 8.900 per liter.

Kemudian, Vivo pun menyesuaikan harga BBM tersebut, per liternya Rp 10.900. Namun, dalam keterangan resminya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengaku tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) ke Vivo.

Baca juga: BBM Revo 89 Sempat Diburu Karena Murah, Kini Harganya Naik Jadi Rp 10.900

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, penyesuaian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

SPBU Vivo (Foto: KabarOto)

Di mana, Pemerintah menetapkan 3 Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat yaitu: Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelas Tutuka Ariadji.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus, dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020, tentang formula harga dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin, dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca juga: Baru Satu Juta Pendaftar Program BBM Subsidi Tepat Sasaran

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha jika menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” tutup Tutuka Ariadji.