POPULAR STORIES

Ini 5 Jenis Pelanggaran Yang Bakal Kena Sanksi Saat Operasi Zebra 2020

Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Sanksi Saat Operasi Zebra 2020

KabarOto.com - Ditlantas Polda Metro menggelar Operasi Zebra 2020. Operasi tersebut berlangsung selama 2 pekan mulai Senin 26 Oktober.

"Operasi Zebra 2020 akan digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Walau kali ini kepolisian akan menerapkan tindakan pre-emtif dan preventif serta pembinaan. petugas kepolisian tetap akan memberikan penindakan sanksi terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran berat maupun membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Belum Diterapkan, Tilang E-TLE Tepat Diberlakukan

Ilustrasi tilang

Diketahui ada lima jenis pelanggaran tematik yan jadi fokus penindakan petugas kepolisian. Hal ini pun diterapkan di setiap wilayah Polda. Berikut jenis pelanggarannya:

1. Kendaraan yang melawan arus baik jalur busway maupun jalan layang non tol.
2. Pengendara tidak menggunakan helm, khususnya di jalur sepi yang biasanya jarang ada petugas
3. Pelanggaran stop line atau marka berhenti
4. Penggunaan lampu strobo atau rotator pada kendaraaan yang tak semestinya
5. Melintas di bahu jalan, khususnya pengendara di jalan tol

Baca Juga: Undang-undang Yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo

"Lima pelanggaran ini jadi pelanggaran tematik khusus di Polda Metro Jaya di luar pelanggaran lainnya," kata Sambodo.

Apabila terdapat pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas kepolisian akan mengenakan sanksi kurungan atau denda. Keputusan terkait sanksi disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.