POPULAR STORIES

Sistem Ganjil Genap Belum Diterapkan, Tilang E-TLE Tepat Diberlakukan

Sistem Ganjil Genap Belum Diterapkan, Tilang E-TLE Tepat Diberlakukan

KabarOto.com - Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat terapkan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2. Namun, setelah mengalami perpanjangan, penerapannya diubah kembali menjadi PSBB Transisi.

Kembalinya kebijakan ke PSBB Transisi membuat beberapa peraturan mulai dilonggarkan. Namun, sampai saat ini Senin (26/10) peraturan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan.

Baca Juga: Antisipasi Macet Libur Panjang Akhir Oktober, 4 Pengaturan Ini Diberlakukan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, apabila ganjil genap diterapkan saat Covid-19 belum terkendali, dikhawatirkan akan banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum. Penggunaan transportasi tersebut membuat lebih banyak kerumunan terjadi.

Berkaitan dengan sistem ganjil genap, walau peraturannya belum diterapkan saat PSBB Transisi pelanggaran elektronik yang dipantau melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipastikan berlaku.

Baca Juga: Patuhi Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2020 Pekan Depan

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas melalui kamera CCTV yang tersebar di beberapa titik, maka akan diberi sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara akan dikenakan sanksi apabila tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, bermain gadget sambil berkendara, melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, menggunakan pelat nomor palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lain-lain.

Sebab itu, diimbau kepadap para pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas serta protokol kesehatan di tengah pandemi untuk menjaga keselamatan bersama.