POPULAR STORIES

Ini Kata Jasa Marga Mengenai Transaksi E-Toll Berbeda Di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

Ini Kata Jasa Marga Mengenai Transaksi E-Toll Berbeda di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Tol Surabaya-Mojokerto

KabarOto.com - Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai transaksi pengguna jalan yang menggunakan Uang Elektronik (UE) berbeda di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Adapun berdasarkan peninjauan Jasa Marga, ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui:

1. Pengenaan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup

Kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan uang elektronik (UE) berbeda.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh dimana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik s.d GT Warugunung, yakni Rp326.000.

Alhasil, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp652.000.

2. Jika Saldo UE Tidak Cukup, Tap Terlebih Dahulu Lalu Ganti Dengan UE Yang Baru

Hal ini tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya. UE yang tidak di di tap di gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan.

UE yang ditap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar.

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Memasuki Tahap Baru

Tol Surabaya Mojokerto

3. Penggantian Denda Dua Kali Jarak Terjauh Menjadi Denda Asal Gerbang Salah (AGS)

Untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi pengguna jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku operator Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).

PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang (Jombang)-Penompo sebesar Rp 29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut.

4. Inisiatif Petugas Untuk Memanggil Patroli Jalan Raya (PJR) Jika Denda Tidak Dibayar

Berdasarkan prosedur internal PT JSM, kehadiran PJR dimaksudkan untuk menyaksikan jalannya proses pembayaran denda yang dilakukan oleh pengguna jalan kepada PT JSM.

5. Ketidaktahuan Pengguna Jalan Untuk Menggunakan UE Yang Sama

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), kelompok usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Surabaya-Mojokerto telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan sejak awal berlaku Elektronifikasi Jalan Tol pada Oktober 2017, salah satunya dengan menggunakan media luar ruang seperti spanduk, banner, sticker, Variable Message Sign (VMS), dan media lainnya.

Baca juga: Dirasa Kurang, Kementerian PUPR Fasilitasi Mobil Toilet Di Jalan Tol Dan Non Tol

"Melalui berbagai kesempatan pula, PT JSM juga selalu mengimbau kepada pengguna jalan pada saat masuk gerbang untuk memastikan kecukupan saldo serta menyediakan fasilitas top up tunai saldo UE di semua gerbang tol untuk mengantisipasi saldo kurang pengguna jalan," ujar Erfan Affandi, Manager Operasi PT Jasamarga Surabaya Mojokerto.