POPULAR STORIES

Ini Pernyataan Polda Metro Jaya Tentang Konvoi Mobil Mewah Yang Sedang Viral

Ini Pernyataan Polda Metro Jaya Tentang Konvoi Mobil Mewah yang Sedang Viral Kipli

KabarOto.com - Meneruskan berita viral yang terjadi sebelumnya tentang konvoi mobil mewah dan sport membuat heboh dunia otomotif dan khalayak umum, Kiki Anugraha, Mochamad Chandra Kurniawan (Charock) dan Akbar Rais datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (24/01).

KabarOto pun mendatangi Polda Metro Jaya di hari yang sama dan menemui Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno. Beliau membenarkan bahwa konvoi tersebut mendapatkan komplain dari pengelola jalan tol.

"Kebetulan memang saya dapat laporan aduan dari pengelola bahwa di tol Andara sedang ada konvoi tersebut. Nah, yang tertangkap CCTV dan beredar adalah foto mereka saat diberhentikan petugas kami di lapangan karena dianggap mengganggu lalu lintas dengan menutup semua jalur,“ ujar Sutikno.

Baca juga: Polisi Tindak Mobil Mewah Yang Melintas Di Jalan Tol, Ini Penyebabnya

Ia melanjutkan, meski mobil konvoi tidak selalu menutup semua lajur seperti yang tertangkap kamera, namun ia bilang konvoi atau tepatnya tim dokumentasi mereka yang menggunakan Honda Brio dan Toyota Fortuner memang sempat (menutup) dan mengganggu lalu lintas di belakang mereka.

Tak hanya itu, beliau bilang, adapun beberapa pasal lain yang dilanggar, yakni mengeluarkan anggota tubuh ketika sedang berkendara di jalan tol dan membuka bagasi belakang kendaraan ketika sedang berkendara.

"Itu (tim dokumentasi konvoi mobil mewah) terekam jelas di CCTV, ada dua mobil, mereka juga pakai bahu jalan untuk merekam kegiatan tersebut, dan sudah diingatkan oleh pengelola menggunakan Toyota Hilux untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," tambah Sutikno.

Baca juga: Ini Tanggapan Rombongan Mobil Mewah Dan Sport Tentang Aksi Viral Di Jalan Tol

Salah satu undang-undang yang dilanggar pun sudah jelas tertulis, contohnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran melaju di bahu jalan, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada pasal 41 ayat 1b yang berbunyi lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan. Lalu pasal 41 ayat 2 tentang penggunaan bahu jalan yang dikhususkan untuk keadaan darurat.

"Konvoi memang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib, akan kita iringi dengan anggota supaya aman, semua ada prosedurnya," tutupnya.