POPULAR STORIES

Ini Syarat Wajib Ke Luar Kota, Mulai Berlaku 18 Mei 2021

Ini Syarat Wajib ke Luar Kota, Mulai Berlaku 18 Mei 2021 Penjagaan petugas Kepolisian di jalan tol

KabarOto.com - Pelarangan mudik mulai berakhir hari ini (17/05). Penyekatan akan dilonggarkan pada 18 Mei 2021, namun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, tetap mematuhi syarat yang ditentukan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 adalah masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang bepergian ke luar kota baik menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi, masih harus menunjukkan surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam. Surat tersebut menunjukkan hasil swab antigen dan swab PCR.

Baca juga: Ada Tes Antigen Di Tol Untuk Pemudik Yang Balik Ke Jakarta

Penyekatan mudik

Sementara itu, untuk hasil tes GeNose, diberlakukan pada hari keberangkatan perjalanan. "Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," terang Adita, saat konferensi pers live melalui akun YouTube BNPB, beberapa waktu lalu.

Dia mengimbau, agar masyarakat membatasi perjalanan ke luar kota, jika memang terpaksa, harus siapkan dokumen seperti yang disebutkan di atas, ditambah surat tugas dari perusahaan temat bekerja.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik merayakan lebaran di kampung halaman. Pelarangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Baca juga: Pemudik Yang Balik Ke Jakarta Dan Positif Covid-19, Langsung Dibawa Ke Wisma Atlet

Selain itu juga ada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).